kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

OJK bekukan sementara kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance


Jumat, 21 September 2018 / 08:10 WIB
OJK bekukan sementara kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

"Tidak memenuhi ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis

Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Sumber Artha Mas Finance bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Namun jika dalam jangka waktu tersebut PT Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×