kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK bekukan sementara kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance


Jumat, 21 September 2018 / 08:10 WIB
OJK bekukan sementara kegiatan usaha Sumber Artha Mas Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

"Tidak memenuhi ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis

Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Sumber Artha Mas Finance bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Namun jika dalam jangka waktu tersebut PT Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×