Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-427/NB.2/2018 tanggal 6 Agustus 2018.
Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.
"Tidak memenuhi ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis
Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Sumber Artha Mas Finance bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Namun jika dalam jangka waktu tersebut PT Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News