kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Tak penuhi ketentuan direksi, OJK bekukan kegiatan usaha Sarana Sultra Ventura


Kamis, 20 September 2018 / 17:17 WIB
Tak penuhi ketentuan direksi, OJK bekukan kegiatan usaha Sarana Sultra Ventura
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha pelaku modal ventura. Kali ini peringatan tersebut diberikan pada PT Sarana Sultra Ventura sebab tidak memenuhi tata kelola perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, yang menjadi pemicu dibekukannya Sarana Sultra Ventura ini lantaran belum memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi.

Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahan modal ventura, pelaku usaha harus memiliki sedikitnya dua orang direksi.

"Berdasarkan monitoring kami sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, Sarana Sultra Ventura belum memenuhi aturan tersebut," tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK, Kamis (20/9).

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-372/NB.2/2018 per tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu, Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan perusahaan tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha Sarana Sultra Ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×