Reporter: Umi Kulsum | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha pelaku modal ventura. Kali ini peringatan tersebut diberikan pada PT Sarana Sultra Ventura sebab tidak memenuhi tata kelola perusahaan.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, yang menjadi pemicu dibekukannya Sarana Sultra Ventura ini lantaran belum memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi.
Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahan modal ventura, pelaku usaha harus memiliki sedikitnya dua orang direksi.
"Berdasarkan monitoring kami sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, Sarana Sultra Ventura belum memenuhi aturan tersebut," tulis Ihsanuddin dikutip dari website resmi OJK, Kamis (20/9).
Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-372/NB.2/2018 per tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu, Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan perusahaan tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha Sarana Sultra Ventura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News