kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK bekukan usaha Diamon Jaya Multifinance


Rabu, 12 Maret 2014 / 17:12 WIB
OJK bekukan usaha Diamon Jaya Multifinance
ILUSTRASI. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terganjal persoalan skema power wheeling.


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance kembali disemprit regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kali ini membekukan kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan pengumuman OJK, pembekukan kegiatan usaha (PKU) tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Dihadang PKU, Diamon Jaya Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Diamon sebelumnya pernah berurusan dengan regulator perusahaan pembiayaan sebelumnya, Kementrian Keuangan. Tahun 2010, Kemkeu sempat membekukan kegiatan usaha (PKU) perusahaan, dan tidak diperbolehkan menerima kontrak pembiayaan baru. Maret 2011, perusahaan ini boleh kembali beroperasi seperti biasa setelah sanksi PKU dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×