Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance kembali disemprit regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kali ini membekukan kegiatan usaha perusahaan.
Berdasarkan pengumuman OJK, pembekukan kegiatan usaha (PKU) tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dihadang PKU, Diamon Jaya Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
Diamon sebelumnya pernah berurusan dengan regulator perusahaan pembiayaan sebelumnya, Kementrian Keuangan. Tahun 2010, Kemkeu sempat membekukan kegiatan usaha (PKU) perusahaan, dan tidak diperbolehkan menerima kontrak pembiayaan baru. Maret 2011, perusahaan ini boleh kembali beroperasi seperti biasa setelah sanksi PKU dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News