kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK belum selesaikan aturan program hadiah bank


Selasa, 08 Juli 2014 / 16:21 WIB
ILUSTRASI. Panca Mitra Multiperdana (PMMP) catatkan penjualan 20.500 ton sepanjang 2022. KONTAN/Dupla Kartini


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas perbankan sudah lama berwacana untuk membuat aturan main dalam memberikan hadiah kepada nasabah bank. Bahkan rencana itu sudah tertuang sejak pengawasan perbankan ada di Bank Indonesia (BI).

Tapi hingga pengawasan pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), iming-iming hadiah kepada nasabah belum juga ada aturan mainnya. OJK mengaku bahwa saat ini masih mendiskusikan aturan tersebut.

Padahal, OJK pernah melontarkan janji, aturan main program tabungan berhadiah rampung pada Agustus 2014. "Kami belum dapat menargetkan kepastian waktu pengeluaran aturan tersebut," kata Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Selasa (8/7).

Seperti diketahui, regulator ingin mengatur pemberian hadiah ini untuk meredam persaingan bank dalam memperebutkan DPK.  Pemberian hadiah ini dinilai tidak fair bagi bank-bank kecil yang tak mampu membuat program berhadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×