Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas perbankan sudah lama berwacana untuk membuat aturan main dalam memberikan hadiah kepada nasabah bank. Bahkan rencana itu sudah tertuang sejak pengawasan perbankan ada di Bank Indonesia (BI).
Tapi hingga pengawasan pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), iming-iming hadiah kepada nasabah belum juga ada aturan mainnya. OJK mengaku bahwa saat ini masih mendiskusikan aturan tersebut.
Padahal, OJK pernah melontarkan janji, aturan main program tabungan berhadiah rampung pada Agustus 2014. "Kami belum dapat menargetkan kepastian waktu pengeluaran aturan tersebut," kata Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Selasa (8/7).
Seperti diketahui, regulator ingin mengatur pemberian hadiah ini untuk meredam persaingan bank dalam memperebutkan DPK. Pemberian hadiah ini dinilai tidak fair bagi bank-bank kecil yang tak mampu membuat program berhadiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News