kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

OJK belum selesaikan aturan program hadiah bank


Selasa, 08 Juli 2014 / 16:21 WIB
OJK belum selesaikan aturan program hadiah bank
ILUSTRASI. Panca Mitra Multiperdana (PMMP) catatkan penjualan 20.500 ton sepanjang 2022. KONTAN/Dupla Kartini


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas perbankan sudah lama berwacana untuk membuat aturan main dalam memberikan hadiah kepada nasabah bank. Bahkan rencana itu sudah tertuang sejak pengawasan perbankan ada di Bank Indonesia (BI).

Tapi hingga pengawasan pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), iming-iming hadiah kepada nasabah belum juga ada aturan mainnya. OJK mengaku bahwa saat ini masih mendiskusikan aturan tersebut.

Padahal, OJK pernah melontarkan janji, aturan main program tabungan berhadiah rampung pada Agustus 2014. "Kami belum dapat menargetkan kepastian waktu pengeluaran aturan tersebut," kata Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Selasa (8/7).

Seperti diketahui, regulator ingin mengatur pemberian hadiah ini untuk meredam persaingan bank dalam memperebutkan DPK.  Pemberian hadiah ini dinilai tidak fair bagi bank-bank kecil yang tak mampu membuat program berhadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×