Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum merestui ikhtiar merger antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).
Ketua Dewan Koisioner OJK Wimboh Santoso bilang hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari para pihak. "Saya belum dapat laporan mengenai merger itu," kata Wimboh Santoso, Rabu (23/1).
Asal tahu, aksi merger Danamon-BNP akan membuat kepemilikan MUFG Bank di perseroan akan naik menjadi 72,78% dengan beberapa asumsi.
Pertama, kepemilikan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd sebesar 33,83% saham di Danamon, dan PT Hermawan Setral Investama mengeksekusi haknya dengan menjual sahamnya kepada MUFG Bank.
Ditambah ada kepemilikan baru oleh ACOM, Co. Ltd sebesar 1,31%. ACOM sendiri merupakan pemegang saham BNP dengan jumlah kepemilikan mencapai 67,59% saham.
Dalam keterangan resminya, Danamon bilang jumlah tersebut juga sejatinya bisa berkurang atau bertambah mengingat intensi pemegang saham lain turut menjual ke MUFG.
"Bisa saja mereka punya rencana demikian, tapi nanti tentu akan kami bahas," lanjut Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News