Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan. Dengan pembentukan itu, maka mulai awal 2021, penyelesaian sengketa akan dilakukan secara terintegrasi mulai dari sektor perbankan hingga fintech.
LAPS sendiri akan membawahi enam lembaga yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP),
Selanjutnya, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI).
Baca Juga: Sejumlah bank siap mengucurkan kredit di sektor perkebunan untuk pulihkan ekonomi
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, bahwa keenam sektor tersebut disatukan menjadi LAPS Sektor Jasa Keuangan untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi dan menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan.
"Dengan begitu, penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi. Mengingat, semakin banyak produk keuangan yang hybrid," kata Sekar, dalam keterangan resmi OJK, Senin (30/11).
Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan," terangnya.
Sekar menjelaskan, konsumen yang bisa mengajukan sengketa merupakan pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan layanan yang tersedia di Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga: Pemerintah berencana membentuk forum pengawasan bank terpadu
Sengketa dapat diajukan untuk produk dan layanan dari delapan industri yang terdaftar dan berizin dari OJK, baik konvensional maupun syariah mulai dari perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, pembiayaan dan fintech.
Ia menyebut, kehadiran LAPS mempunyai beberapa manfaat seperti memberikan layanan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang profesional, kredibel dan independen. Lalu meningkatkan aksesibilitas Konsumen dan Masyarakat dalam penyelesaian sengketa khususnya terkait produk yang bersifat hybrid.
"Meningkatkan kepercayaan Konsumen dan Masyarakat pada industri jasa keuangan. Membentuk standarisasi proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News