Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah izin usaha dari PT Asuransi Raya dicabut pada Juli tahun lalu, kini tim untuk melakukan likuidasi terhadap perusahaan tersebut. Termasuk untuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban perusahaan.
Dalam pengumumannya, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menyebut telah terbentuk tim atas nama Heri Wibowo dan Arizal ER untuk melakukan likuidasi terhadap Asuransi Raya.
Dengan telah terbentuknya tim likuidasi, maka merujuk pada pasal 45 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, diatur bahwa tanggung jawab dan kepengurusan perseroan diambil alih tim tersebut.
Sebelumnya, izin usaha dari Asuransi Raya dicabut akibat rasio solvabilitas alias RBC perusahaan sampai yang tidak sesuai dengan batas minimal sebesar 120%. Sebelum itu, perseroan pun dikabarkan sempat kesulitan untuk membayar klaim.
Regulator pun sempat beberapa kali memberikan peringatan dan sanksi, hingga berujung pada pencabutan izin usaha pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News