kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK berencana membuat daftar hitam agen asuransi nakal


Kamis, 15 April 2021 / 14:12 WIB
OJK berencana membuat daftar hitam agen asuransi nakal
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kantor AAJI Jakarta,


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya keluhan nasabah mengenai produk unitlink telah mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menindaklanjuti hal tersebut, OJK berencana membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran sebagai langkah perbaikan ke depan.

"Perlu dibuatkan daftar hitam agen nakal atau fraud karena mayoritas pengaduan yang masuk ke OJK karena agennya telah hilang atau tidak bekerja di perusahaan," kata Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK Sabar Wahyono, Rabu (14/4).

Bahkan, dalam hasil pemantaun tematik terkait unitlink, OJK menemukan bahwa proses pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan asuransi itu sendiri.

Baca Juga: Keluhan Mis Selling Produk Unitlink Paling Banyak Diadukan Kepada OJK

Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara baik.

Selain itu, tidak ada transparansi produk sehingga agen juga tidak memberikan penjelasan manfaat, risiko, premi dan biaya secara baik kepada konsumen. Bahkan, muncul fraud yang dilakukan oleh agen atas uang premi yang dibayarkan nasabah secara kas.

Guna mengantisipasi hal itu, OJK meminta perusahaan asuransi melakukan edukasi secara komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk terkait investasi. Pada saat penawaran produk, perusahaan wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detil dan komprehensif.

Agen juga tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Sementara dalam proses welcome call, tidak dibolehkan menggiring konsumen dengan pertanyaan menjebak. Kemudian proses penawaran harus terdokumentasi dengan baik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×