Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat memperketat mengatur penjualan asuransi melalui perbankan. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus seperti yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya.
Menanggapi hal tersebut, Chief Marketing Officer PT Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh OJK hendaknya turut memikirkan nasabah. Hal itu dikarenakan nasabah senang akan tawaran dan pilihan yang diberikan.
Baca Juga: Perketat usaha, Allianz Indonesia tetap incar kerja sama dengan perbankan
“Produk unitlink sendiri ada 2 komponen, investasi dan proteksi. Kalau komponen investasi kita harus mengikuti market yang ada, jadi kemungkinan yang bisa diatur hanya dari sisi proteksinya saja,” jelasnya Rabu, (4/3).
Meski begitu, ia pun turut menambahkan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui kebijakan yang akan ditetapkan. Namun, ia berharap nantinya aturan tersebut dapat dipertimbangkan dengan kepentingan nasabah.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika mengacu kepada kasus Jiwasraya, Allianz tidak mengalami penurunan nasabah. Ia menegaskan nasabah Allianz masih mengalami pertumbuhan yang signifikan meski adanya kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Ramai isu corona, begini strategi Allianz untuk mengelola dana nasabah
Tak hanya itu, ia pun menambahkan hal ini menjadi peluang bagi Allianz guna mengedukasi nasabah terkait produk yang dibutuhkan.
“Sejauh ini tidak ada dampak, malah kita melihat ini sebagai peluang karena semakin penting untuk menjaga transparansi dan komunikasi dengan nasabah Allianz," tutpnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News