kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.077   -3,00   -0,02%
  • IDX 5.421   32,88   0,61%
  • KOMPAS100 700   3,41   0,49%
  • LQ45 545   0,15   0,03%
  • ISSI 186   2,80   1,53%
  • IDX30 304   -0,68   -0,22%
  • IDXHIDIV20 401   1,56   0,39%
  • IDX80 81   0,26   0,32%
  • IDXV30 112   1,28   1,16%
  • IDXQ30 101   0,04   0,04%

OJK Berharap Kehadiran DPLK yang Didirikan MI Dapat Perluas Akses Program Pensiun


Jumat, 23 Oktober 2026 / 13:44 WIB
OJK Berharap Kehadiran DPLK yang Didirikan MI Dapat Perluas Akses Program Pensiun
ILUSTRASI. DPLK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada dua Manajer Investasi (MI), yakni Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan Sinarmas Asset Management.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap kehadiran DPLK yang didirikan oleh Manajer Investasi dapat berdampak positif bagi industri dana pensiun. Salah satunya dalam memperluas akses masyarakat terhadap program pensiun, khususnya pekerja sektor informal atau bukan penerima upah.

"Diharapkan dapat memperluas kepesertaan dan meningkatkan daya saing industri dana pensiun," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10).

Baca Juga: Saham Big Banks Naik, BBCA Justru Melemah di Sesi I Jumat (23/10) dan Catat Net Sell

Lebih lanjut, Ogi juga mengatakan kehadiran MI diharapkan mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penyediaan layanan berkualitas, pengelolaan investasi yang sesuai dengan profil risiko peserta, serta kemudahan dalam memantau perkembangan saldo dana pensiun untuk mendukung perencanaan keuangan di masa pensiun.

Sementara itu, Ogi sempat menerangkan meningkatnya minat MI untuk mendirikan DPLK didorong oleh besarnya potensi pasar dari program pensiun di dalam negeri. Selain itu, hal tersebut juga membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperluas layanan keuangan berbasis jangka panjang kepada masyarakat.

Ogi juga mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja, sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional.

Ke depannya, Ogi mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi MI yang ingin mendirikan DPLK. Dia bilang OJK pastinya akan melakukan review dan akan memberikan izin jika MI tersebut bisa memenuhi ketentuan pendirian DPLK.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, aset program pensiun sukarela mencapai Rp 412,39 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 4,31% secara Year on Year (YoY). 

Adapun nilai iuran program pensiun sukarela mencapai Rp 26,31 triliun, atau tumbuh 4,15% YoY. OJK juga mencatat, nilai pembayaran manfaat program pensiun sukarela sebesar Rp 30,64 triliun, atau tumbuh 8,57% YoY. Jumlah peserta program tersebut tercatat sebanyak 5,43 juta orang per Agustus 2026.

Baca Juga: DPK Perbankan Tumbuh 8,2% Tembus Rp 9.895,8 Triliun pada September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×