kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.629   -28,00   -0,16%
  • IDX 6.665   45,43   0,69%
  • KOMPAS100 873   6,81   0,79%
  • LQ45 661   4,93   0,75%
  • ISSI 233   1,52   0,66%
  • IDX30 369   1,94   0,53%
  • IDXHIDIV20 456   1,78   0,39%
  • IDX80 99   0,78   0,79%
  • IDXV30 127   0,80   0,63%
  • IDXQ30 118   0,49   0,42%

OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun Sejak 2020, Mayoritas DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti


Selasa, 08 September 2026 / 10:39 WIB
OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun Sejak 2020, Mayoritas DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 58 penyelenggara dana pensiun yang telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mayoritas penyelenggara yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). 

Ogi menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan pembubaran tersebut, seperti pertimbangan efisiensi, serta penurunan jumlah peserta maupun skala ekonomi. 

"Kondisi itu juga sejalan dengan kecenderungan global, adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau divine benefit menjadi divine contribution atau iuran pasti," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).

Baca Juga: IASC Terima 668.441 Laporan Kasus Penipuan hingga Agustus 2026

Meski terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun, Ogi mengatakan kondisi itu bukan berarti membuat keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Menurutnya, pekerjaan rumah ke depan justru memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan. 

Dengan demikian, dana pensiun dapat makin optimal menjadi solusi finansial bagi masyarakat pada masa purnabakti dan membantu memutus rantai sandwich generation. 

"Oleh karena itu, OJK terus mendorong inovasi program yang dapat menjangkau pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya. Khususnya, melalui digitalisasi," tuturnya.

Ogi menjelaskan fokus dana pensiun untuk menggaet peserta lebih banyak juga diupayakan melalui penyelenggaraan Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan pada 6 September 2026. 

Lebih lanjut, Ogi mengatakan pendalaman tersebut juga berpotensi didukung perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, seiring sedang difinalisasinya rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Adapun salah satu poin aturan yang akan tertuang adalah menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun.

"Namun, pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Ogi mengatakan makin besar dan sehatnya dana pensiun juga memperkuat perannya sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, turut mendukung pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif. 

Sebagai informasi, data OJK mencatat, total aset dana pensiun tumbuh sebesar 6,70% Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 1.699,99 triliun per Juli 2026. Adapun total jumlah peserta program dana pensiun wajib sebanyak 25,25 juta orang, sedangkan program pensiun sukarela sebanyak 5,42 juta orang per Juli 2026.

Baca Juga: APPI Soroti Maraknya Penjualan Kendaraan STNK Only di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×