kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK berharap restrukturisasi kredit perbankan terus turun


Senin, 29 November 2021 / 17:17 WIB
OJK berharap restrukturisasi kredit perbankan terus turun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap jumlah restrukturisasi kredit perbankan terus menurun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap jumlah restrukturisasi kredit perbankan terus menurun. Hal ini seiring dengan tren penurunan restrukturisasi kredit di tengah pemulihan ekonomi nasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebutkan, restrukturisasi kredit perbankan per Oktober 2021 mencapai Rp 714,2 triliun dari 4,4 juta debitur. 

Dari jumlah itu, restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 267,68 triliun dari 3,21 juta debitur. Sedangkan kredit non-UMKM mencapai Rp 446,54 triliun dari 1,19 juta debitur.

"Jumlah kredit yang direstrukturisasi terus menurun setelah hampir menyentuh Rp 1.000 triliun pada puncaknya. Posisi terakhir Rp 714,2 triliun, dan kami harapkan menurun pada periode berikutnya," kata Heru dalam diskusi bertema “Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,” Jumat (26/11).

Baca Juga: OJK: Serangan siber menjadi salah satu risiko utama perbankan di era digital

Menurut Heru, nilai restrukturisais kredit tersebut relatif stabil. Bahkan, melalui program tersebut, para debitur perbankan bisa mendapat nafas lebih panjang untuk bertahan menghadapi pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, OJK berupaya hadir melalui kebijakan antisipatif berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit yang dapat meredam gejolak dampak Covid-19. Hal itu tertuang dalam kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK.

Diantaranya POJK Nomor 11 Tahun 2020, POJK Nomor 48 Tahun 2020, POJK Nomor 34 Tahun 2020 dan POJK Nomor 2 Tahun 2021. Selanjutnya, kebijakan relaksasi lanjutan untuk memberi ruang bagi bank dalam mengelola modal dan likuiditas. 

Baca Juga: OJK: Tingginya gap pertumbuhan kredit dengan DPK akan pengaruhi profitabilitas bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×