kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.529.000   14.000   0,92%
  • USD/IDR 15.645   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.695   -21,89   -0,28%
  • KOMPAS100 1.190   -4,72   -0,40%
  • LQ45 943   -3,92   -0,41%
  • ISSI 232   -0,82   -0,35%
  • IDX30 487   -1,75   -0,36%
  • IDXHIDIV20 582   -0,48   -0,08%
  • IDX80 135   -0,70   -0,51%
  • IDXV30 141   -1,10   -0,77%
  • IDXQ30 161   -0,50   -0,31%

OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)


Jumat, 25 Oktober 2024 / 20:23 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)
ILUSTRASI. Gedung OJK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI). 

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP452/PL.02/2024 per 18 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Baca Juga: Begini Potensi Dampak Pemutihan Utang dari 6 Juta Petani dan Nelayan ke Perbankan

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. 

Sesuai dengan ketentuan, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Selanjutnya: FOREX-Dollar Gains for Fourth Week as Investors Grow Jittery

Menarik Dibaca: Ini Penjelasan Garuda Indonesia terkait Program Seat Selection

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×