Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Gadai Saling Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Manado.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP67/KO.16/2026 per 22 Juni 2026.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Gadai Saling Jaya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pusat Gadai Lampung
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Gadai Saling Jaya juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Saling Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Adapun kantor pusat PT Gadai Saling Jaya beralamat di Jalan Hasanudin Nomor 24, Lingkungan 1 Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga: OJK: Kantor Cabang Pergadaian Masih Berperan Penting di Tengah Digitalisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














