kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pusat Gadai Lampung


Jumat, 22 Mei 2026 / 18:25 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pusat Gadai Lampung
ILUSTRASI. OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pusat Gadai Lampung, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandar Lampung. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pusat Gadai Lampung, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Mei 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-28/KO.17/2026 per 7 Mei 2026. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Rata-rata MKBD Kiwoom Sekuritas Capai Rp370 Miliar pada Periode Berjalan Mei 2026

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Pusat Gadai Lampung wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Pusat Gadai Lampung juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Pusat Gadai Lampung diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Mataram

Adapun Kantor Pusat PT Pusat Gadai Lampung beralamat Jalan Samratulangi Nomor 119 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×