Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pusat Gadai Lampung, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Mei 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-28/KO.17/2026 per 7 Mei 2026.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Rata-rata MKBD Kiwoom Sekuritas Capai Rp370 Miliar pada Periode Berjalan Mei 2026
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Pusat Gadai Lampung wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Pusat Gadai Lampung juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Pusat Gadai Lampung diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Mataram
Adapun Kantor Pusat PT Pusat Gadai Lampung beralamat Jalan Samratulangi Nomor 119 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













