kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata Jaya


Selasa, 20 Mei 2025 / 14:21 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata Jaya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup bisnis di Banten, PT Putra Gadai Permata Jaya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup bisnis di Banten, PT Putra Gadai Permata Jaya. 

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Mei 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP89/PL.02/2025 per 7 Mei 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Industri Pergadaian Swasta Tumbuh Pesat, Persaingan Semakin Ketat

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata Jaya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

Baca Juga: OJK Catat Literasi Pergadaian Capai 54,74% Namun Inklusinya Baru 8,23%

PT Putra Gadai Permata Jaya juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Putra Gadai Permata Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Selanjutnya: Harga Emas Berbalik Turun, Kalah Saing di tengah Penguatan Pasar Saham

Menarik Dibaca: Harga Emas Berbalik Turun, Kalah Saing di tengah Penguatan Pasar Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×