Reporter: Vina Destya | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha pada perusahaan pegadaian PT Gadai Lumintu Jaya.
Pemberian izin usaha ini berdasarkan KEP-14/D.06/2023 per tanggal 30 September 2023, dan sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pemberian izin usaha ini juga, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31, Gadai Lumintu Jaya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanannya.
Baca Juga: OJK Beberkan Lima Strategi Dorong Industri Fintech P2P Lending
Beberapa keterangan atau informasi tersebut di antaranya adalah nama dan logo perusahaan pergadaian, beserta dengan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
Ada pun Gadai Lumintu Jaya harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, dan tingka bunga pinjaman atau imbal jasa/hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Gadai Lumintu Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Baca Juga: Meski Masih Mini, Bisnis Pembiayaan Kendaraan Listrik Dinilai Masih Prospektif
Tidak lupa, di akhir pengumuman resmi juga OJK tetap menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah resmi dan memiliki izin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News