kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri izin usaha Pasopati Insurance Broker


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:16 WIB
OJK beri izin usaha Pasopati Insurance Broker


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pasopati Insurance Broker baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/NB.1/2020 tanggal 17 Juni 2020.

Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Tatty Miranti Hedyana menyebut, pemberian izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance

“Dengan diberikannya izin usaha, Pasopati Insurance Broker wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tatty, dalam keterangan resmi OJK, Kamis (25/6).

Perusahaan ini mempunyai kantor pusat di Panin Tower lantai 20, Senayan City, Jalan Asia Afrika No 8 Lot 19 Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×