kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance


Selasa, 30 Juni 2020 / 15:54 WIB
OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance sebagaimana Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK I Anggar Budhi Nuraini, Rabu (17/6), menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan.

Baca Juga: BRI akan dapat jatah penempatan uang negara terbanyak

Atas keputusan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Diantaranya, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada berbagai pihak seperti pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada semua pihak mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut. “Selanjutnya menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” tulis surat keputusan itu, dalam situs resmi OJK, Jumat (19/6).

Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana

Selain itu, perusahaan yang izin usahanya dicabut, maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.

Hal ini tertuang dalam pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×