kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance


Selasa, 30 Juni 2020 / 15:54 WIB
OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance sebagaimana Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK I Anggar Budhi Nuraini, Rabu (17/6), menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan.

Baca Juga: BRI akan dapat jatah penempatan uang negara terbanyak

Atas keputusan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Diantaranya, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada berbagai pihak seperti pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada semua pihak mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut. “Selanjutnya menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” tulis surat keputusan itu, dalam situs resmi OJK, Jumat (19/6).

Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana

Selain itu, perusahaan yang izin usahanya dicabut, maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.

Hal ini tertuang dalam pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×