kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK beri izin usaha pergadaian kepada PT Biru Gadai Indo


Rabu, 20 Januari 2021 / 13:07 WIB
OJK beri izin usaha pergadaian kepada PT Biru Gadai Indo
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo. Hal ini berdasarkan keputusan dewan komisioner OJK yang tertuang dalam KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Anggar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/1).

Baca Juga: Langgar ketentuan, OJK bekuan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka perusahaan wajib mencantumkan keterangan secara jelas di setiap kantornya seperti nama dan logo perusahaan. Lalu nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi OJK.

"Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan penyelenggara usaha serta biaya administrasi," jelas Anggar.

Ia menyebut, permohonan izin Gadai Prima Nusantara sebagai perusahaan gadai sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Gadai Prima Nusantara wajib menjalankan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. 

Selanjutnya: OJK usul spin off UUS bersifat suka rela, ini kata bankir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×