kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK usul spin off UUS bersifat suka rela, ini kata bankir


Rabu, 20 Januari 2021 / 12:30 WIB
OJK usul spin off UUS bersifat suka rela, ini kata bankir
ILUSTRASI. Layanan teller di kantor cabang baru PermataBank Syariah.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usul Otoritas Jasa Keuangan yang ingin melonggarkan kewajiban penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS) menjadi bersifat sukarela disambut perbankan. Bentuk UUS dinilai lebih efisien dibandingkan berbentuk bank umum syariah (BUS).

“Jika tidak menjadi kewajiban, tentu akan banyak UUS yang akan memilih tetap menjadi UUS karena akan dapat beroperasi lebih efisien dan efektif,” ujar Direktur UUS PT Bank Parmata Tbk (BNLI) Herwin Bustaman kepada KONTAN. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Sharia Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Pandji P. Djajanegara yang menilai bentuk UUS juga lebih tepat buat perseroan alih-alih memisahkan diri menjadi BUS.

Baca Juga: Jalankan bank digital, BCA akan mengacu pada aturan OJK

“Kami menilai pengembangan portofolio yang tepat buat kami saat ini memang masih mempergunakan UUS. Kemungkinan besar kami juga akan mempertahankan bentuk UUS,” ungkapnya pada KONTAN. 

Sampai September 2020 lalu, kinerja UUS CIMB Niaga juga relatif mumpuni bahkan bisa berkontribusi signifikan terhadap perseroan. Pertumbuhan pembiayaan sebesar 4,7% (yoy), dana pihak ketiga (DPK) 32,0% (yoy), dan laba sebelum pajak sebesar 20,8% (yoy). 

Sementara secara konsolidasian kredit Bank CIMB Niaga mencatat kontraksi 5,6% (yoy) DPK tumbuh 11,3% (yoy) serta laba sebelum pajak anjlok sampai 34,6% (yoy). 

Sementara rencana perubahan kewajiban spin off ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daring, Selasa (19/1).

Baca Juga: Langgar ketentuan, OJK bekuan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance

Heru bilang usul tersebut diajukan OJK untuk dimasukkan dalam RUU (omnibus law) sektor keuangan. Pertimbangannya adalah tenggat kewajiban spin off pada 2023 sesuai dengan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, sementara OJK menilai banyak bank yang belum dapat menyapih UUS lantaran permodalan yang minim. 

“Karena spin off butuh permodalan yang cukup besar, induknya mesti menyediakan modal untuk anak usaha ini tak mudah bagi beberapa bank, terutama buat BPD. Bagi yang punya modal kuat silakan spin off, namun yang tidak bisa tetap sebagai UUS,” kata Heru.

Selanjutnya: Ini deretan bank-bank yang bersiap IPO tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×