Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Hal ini tertuang dalam keputusan S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.
“PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi ketentuan pasal 37, pasal 47 ayat (2), pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), pasal 66 ayat (1), dan pasal 93 ayat (6) peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/1).
Baca Juga: Jalankan bank digital, BCA akan mengacu pada aturan OJK
Perusahaan pembiayaan itu juga melanggar Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Ihsanuddin menekankan dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Panen Arta Indonesia Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha.
Selanjutnya: Ini deretan bank-bank yang bersiap IPO tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News