kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban


Minggu, 05 April 2020 / 12:15 WIB
OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3).OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meredam dampak corona (Covid-10) terhadap sektor keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi.

Seperti diketahui regulator menerapkan tiga kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. Serta kebijakan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) bagi pejabat perusahaan bisa melalui video telekonferensi.

Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN

Selain itu juga memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas untuk mendukung kinerja serta memberikan kemudahan kepada asuransi di tengah dampak corona. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, kebijakan – kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban tetapi pilihan dari masing-masing asuransi.

“Kami berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan baik untuk nasabah perorangan maupun korporasi hanya wajib dilakukan jika asuransi mengakui tagihan premi sudah selama empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas,” kata Budi dalam keterangan pers, Minggu (5/4).

Dengan demikian, relaksasi penundaan tersebut bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi. Hal ini merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan.

AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah penundaan pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

Baca Juga: Tambah modal usaha asuransi jiwa, Bhakti Multi Artha incar Rp 206 miliar dari IPO

“Kami juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki,” tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×