Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Saving Plan Asuransi Jiwasraya akan kembali mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menagih janji pembayaran polis mereka.
Salah seorang nasabah, Haresh Nandwani mengatakan, nantinya para pemegang polis Saving Plan Jiwasraya akan mengunjungi dua lembaga negara tersebut setelah pandemi corona (Covid-19) mereda.
Baca Juga: Kejagung terus berupaya lengkapi berkas korupsi Jiwasraya
“Setelah pandemi Covid-10 teratasi, kami pasti akan mendatangi kementerian terkait. Rencananya seperti itu, tetapi kami masih menunggu sampai keadaan memungkinkan,” kata Haresh kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).
Mereka tergabung dalam Forum Nasabah Korban Polis Jiwasraya Bancassurance yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Selain kedua lembaga itu, mereka juga akan kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Jiwasraya telah membayarkan kewajiban kepada lebih 15.000 pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar. Nah, pembayaran perdana itu tetap tidak memberikan kepastian kapan polis Saving Plan juga segera dilunasi.
Padahal, Kementerian BUMN berjanji akan melunasi polis jatuh tempo secara bertahap mulai Maret 2020 baik polis tradisional maupun saving plan. Pemegang polis pun berupaya bersabar dan menunggu hingga Maret. Yang terjadi, mereka harus menerima kekecawan bahwa polis jatuh tempo mereka belum dibayar hingga saat ini.
Baca Juga: Klaim belum dibayar, nasabah Jiwasraya: Kami kecewa dengan Kementerian BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News