kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban


Minggu, 05 April 2020 / 12:15 WIB
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3).OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu ada beberapa hal yang tengah dilakukan asosiasi untuk menghadapi dampak penyebaran corona di antaranya meminta anggota AAAJI tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan serta finansial mereka.

Hal ini sebagai komitmen industri asuransi untuk berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Multifinance bisa lebih efisien lewat program working from home

Ia juga meminta OJK memberikan relaksasi kepada asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang berkaitan dengan investasi (Paydi) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya. Sebab, penjualan secara langsung antara tenaga pemasar dan calon nasabah bisa digantikan dengan layanan digital.

“Serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik. Hal ini sesuai dengan ajakan pemerintah dalam gerakan pembatasan fisik untuk menghadapi pandemi corona,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×