kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban


Minggu, 05 April 2020 / 12:15 WIB
OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3).OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu ada beberapa hal yang tengah dilakukan asosiasi untuk menghadapi dampak penyebaran corona di antaranya meminta anggota AAAJI tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan serta finansial mereka.

Hal ini sebagai komitmen industri asuransi untuk berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Multifinance bisa lebih efisien lewat program working from home

Ia juga meminta OJK memberikan relaksasi kepada asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang berkaitan dengan investasi (Paydi) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya. Sebab, penjualan secara langsung antara tenaga pemasar dan calon nasabah bisa digantikan dengan layanan digital.

“Serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik. Hal ini sesuai dengan ajakan pemerintah dalam gerakan pembatasan fisik untuk menghadapi pandemi corona,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×