Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif di bidang pasar modal kepada PT Indo Mitra Sekuritas. Dalam publikasi di situs resmi OJK pada 17 April 2025, OJK menerangkan sanksi administratif itu diberikan atas hasil pemeriksaan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayantara dalam pengumuman.
OJK menerangkan PT Indo Mitra Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.
Baca Juga: Batas Atas Pembiayaan Fintech ke Ultra Mikro Jadi Rp 50 Juta, Ini Penjelasan OJK
Selain itu, perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a juncto Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap. Dengan demikian, sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Indo Mitra Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan itu ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Selain itu, PT Indo Mitra Sekuritas juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai emisi efek dan perantara pedagang efek (jika ada), serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
OJK melarang PT Indo Mitra Sekuritas menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Baca Juga: OJK: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,22 Triliun per Februari 2025
Selanjutnya: Harga Naik Terus, Hitung Untung-Rugi Investasi Emas
Menarik Dibaca: Tembus 6 Juta Penonton, Film Jumbo Beri Inspirasi Banyak Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News