Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan batas atas pendanaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pembatasan pendanaan sebesar Rp 50 juta bagi usaha mikro dan ultra mikro bertujuan mendorong penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif.
"Selain itu, bertujuan agar penyelenggara fintech lending masih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah," ujarnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).
Baca Juga: OJK: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,22 Triliun per Februari 2025
Dengan adanya aturan tersebut, Agusman berharap kualitas pembiayaan di industri fintech lending dapat terjaga dengan baik.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang fintech lending belum ditetapkan batas atas penyaluran pembiayaan.
Berdasarkan jawaban resmi OJK, outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp 29,25 triliun atau sebesar 36,53% dari total outstanding pembiayaan industri pada Februari 2025.
Selanjutnya: Ini Kata AFPI Soal Adanya Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro
Menarik Dibaca: Cuaca Besok, Jogja dan Sekitarnya Dominan Cerah Berawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News