Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif di bidang pasar modal kepada PT Royal Investium Sekuritas. Dalam publikasi di situs resmi OJK pada 19 Maret 2025, OJK sanksi administratif itu diberikan atas hasil pemeriksaan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Royal Investium Sekuritas," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayantara dalam pengumuman.
OJK menerangkan PT Royal Investium Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 juncto Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.
Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris
Selain itu, perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf a POJK Nomor 20/POJK.04/2016 juncto Pasal 61 huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak memiliki struktur organisasi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Ditambah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 juncto Pasal 50 ayat (4) dan (5) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 juncto Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 juncto Pasal 19 ayat (1) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 juncto Pasal 43 POJK Nomor 18/POJK.07/2018, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Hati-hati, OJK Ungkap 3 Kriteria Entitas Keuangan yang Berstatus Ilegal
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Royal Investium Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Selain itu, PT Royal Investium Sekuritas juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan OJK ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
PT Royal Investium Sekuritas juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek (jika ada), serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi
Selanjutnya: Fulltime: Timnas Indonesia Kalah 5-1 Oleh Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menarik Dibaca: Magalarva Ekspor Pakan Hewan dari Limbah Organik ke AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News