Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan 3 kriteria entitas keuangan yang berstatus ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama, entitas tersebut tak ada izin dan beroperasi untuk menghimpun dana masyarakat.
"Itu sudah pasti ilegal karena tak punya izin," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Kedua, entitas tersebut sedang mengurus izin, tetapi izinnya belum keluar malah sudah beroperasi. Dia menyebut entitas keuangan itu sudah pasti ilegal.
Baca Juga: OJK: Laporan Aduan Terbanyak Investasi dan Pinjol Ilegal Berasal dari Jawa Barat
Ketiga, entitas keuangan tersebut sebenarnya memiliki izin, tetapi praktiknya beroperasi tak sesuai dengan izinnya. Dia mengatakan hal tersebut yang sering kali membuat masyarakat tertipu.
"Sebab, masyarakat melihat entitas itu ada izinnya, padahal yang dilakukan tak sesuai dengan izinnya," ucapnya.
Friderica mencontohkan, apabila ada koperasi yang berizin, tiba-tiba malah menjalankan usaha dengan cara menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana, dan lainnya, tentu hal tersebut ilegal.
Sementara itu, Friderica menerangkan seiring berkembangnya zaman, kasus penipuan yang ada tentu menjadi beragam. Dia bilang salah satunya ada penipuan digital berjenis impersonation yang merupakan praktik peniruan identitas atau menyamar menjadi orang lain.
"Ada yang mengaku sebagai pihak bank, penasihat keuangan, atau orang tertentu. Itu yang sedang marak saat ini," kata Friderica.
Oleh karena itu, Friderica mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap kasus penipuan dalam era digital saat ini, seperti impersonation.
Baca Juga: Berantas Penipuan, OJK Klaim Patroli Siber di Media Sosial Sering Kali Dilakukan
Sebagai informasi, OJK melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci, dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 587 entitas pinjaman online ilegal.
Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak 12.185. Terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251.
Selanjutnya: Ini Ancaman Trump kepada Rusia Jika Putin Tolak Perjanjian Damai
Menarik Dibaca: Perusahaan Sawit SSMS dan CBUT Rencana Rilis Obligasi Global Setara Rp 9,7 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News