kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.410   37,00   0,22%
  • IDX 6.658   -7,45   -0,11%
  • KOMPAS100 946   -4,51   -0,47%
  • LQ45 743   -5,27   -0,70%
  • ISSI 209   1,33   0,64%
  • IDX30 387   -2,81   -0,72%
  • IDXHIDIV20 464   -3,50   -0,75%
  • IDX80 108   -0,60   -0,56%
  • IDXV30 110   -0,50   -0,45%
  • IDXQ30 127   -0,96   -0,75%

Hati-hati, OJK Ungkap 3 Kriteria Entitas Keuangan yang Berstatus Ilegal


Kamis, 13 Maret 2025 / 08:18 WIB
Hati-hati, OJK Ungkap 3 Kriteria Entitas Keuangan yang Berstatus Ilegal
ILUSTRASI. Masyarakat perlu memperhatikan 2 ciri khas entitas keuangan yang berstatus ilegal dan agar tidak terjerumus


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan 3 kriteria entitas keuangan yang berstatus ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertama, entitas tersebut tak ada izin dan beroperasi untuk menghimpun dana masyarakat.

"Itu sudah pasti ilegal karena tak punya izin," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Kedua, entitas tersebut sedang mengurus izin, tetapi izinnya belum keluar malah sudah beroperasi. Dia menyebut entitas keuangan itu sudah pasti ilegal. 

Baca Juga: OJK: Laporan Aduan Terbanyak Investasi dan Pinjol Ilegal Berasal dari Jawa Barat

Ketiga, entitas keuangan tersebut sebenarnya memiliki izin, tetapi praktiknya beroperasi tak sesuai dengan izinnya. Dia mengatakan hal tersebut yang sering kali membuat masyarakat tertipu.

"Sebab, masyarakat melihat entitas itu ada izinnya, padahal yang dilakukan tak sesuai dengan izinnya," ucapnya.

Friderica mencontohkan, apabila ada koperasi yang berizin, tiba-tiba malah menjalankan usaha  dengan cara menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana, dan lainnya, tentu hal tersebut ilegal.

Sementara itu, Friderica menerangkan seiring berkembangnya zaman, kasus penipuan yang ada tentu menjadi beragam. Dia bilang salah satunya ada penipuan digital berjenis impersonation yang merupakan praktik peniruan identitas atau menyamar menjadi orang lain.

"Ada yang mengaku sebagai pihak bank, penasihat keuangan, atau orang tertentu. Itu yang sedang marak saat ini," kata Friderica.

Oleh karena itu, Friderica mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap kasus penipuan dalam era digital saat ini, seperti impersonation. 

Baca Juga: Berantas Penipuan, OJK Klaim Patroli Siber di Media Sosial Sering Kali Dilakukan

Sebagai informasi, OJK melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci, dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 587 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak 12.185. Terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: Ini Ancaman Trump kepada Rusia Jika Putin Tolak Perjanjian Damai

Menarik Dibaca: Perusahaan Sawit SSMS dan CBUT Rencana Rilis Obligasi Global Setara Rp 9,7 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×