kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris


Minggu, 16 Maret 2025 / 04:56 WIB
OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris
ILUSTRASI. OJK menyatakan dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan perasuransian yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan perasuransian yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris. 

Ketentuan perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan apabila perusahaan asuransi tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif. 

Baca Juga: OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris

"Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/2).

Selain itu, Ogi bilang OJK juga dapat memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak segera memenuhi ketentuan kewajiban aktuaris. 

Dia menyebut OJK terus memantau pemenuhan ketentuan terkait aktuaris dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai.

Ogi menerangkan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang memenuhi kualifikasi tertentu. Dia mengatakan aktuaris memiliki tanggung jawab dalam melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan. 

Sebelumnya, OJK sempat menyatakan terdapat 5 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 Februari 2025.

Baca Juga: OJK Sebut 5 Perusahaan Perasuransian Belum Punya Aktuaris per Februari 2025

Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang menurun. Per Desember 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×