Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).
Baca Juga: Makin Membesar, Pembiayaan BNPL Multifinance Tumbuh 88,65% per September 2025
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian.
Baca Juga: 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Selanjutnya: IHSG Menguat 2,83% dalam Sepekan, Begini Review Pergerakannya
Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













