kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025


Jumat, 07 November 2025 / 18:42 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. OJK beri sanksi administratif kepada 10 multifinance dan 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).

Baca Juga: Makin Membesar, Pembiayaan BNPL Multifinance Tumbuh 88,65% per September 2025

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian. 

Baca Juga: 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Selanjutnya: IHSG Menguat 2,83% dalam Sepekan, Begini Review Pergerakannya

Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×