Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni mendatang, pemerintah mengatur DHE SDA untuk hanya ditempatkan pada bank milik negara (Himbara).
Kebijakan baru ini nantinya akan mengubah kebijakan lama yang memperbolehkan DHE SDA untuk ditempatkan pada bank swasta dalam negeri. Adapun aturan baru ini juga akan membatasi konversi DHE SDA ke rupiah hingga 50%.
Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, aturan ini seperti pisau bermata dua bagi Himbara.
Baca Juga: Premi Unitlink Tumbuh 3,68% di Kuartal I-2026, OJK Soroti Perbaikan Kualitas Industri
Di satu sisi, adanya kebijakan ini akan menguntungkan Himbara karena memberikan likuiditas valuta asing (valas) yang stabil dari DHE SDA.
Namun, di sisi lain, Himbara juga jadi harus memikirkan strategi untuk menyalurkan likuiditas tambahan ini agar tidak mandek dan menambah biaya dana bank.
Aviliani bilang, Himbara punya dua pilihan untuk mengelola DHE SDA, yaitu untuk mengkonversikannya ke rupiah atau menyalurkannya ke kredit mata uang asing. Akan tetapi, keduanya memiliki risiko masing-masing.
"Kalau dana DHE SDA dikonversi ke rupiah kan nanti pas nukerin lagi juga ada risiko fluktuasi. Berarti kan Himbara akan menyalurkan ke kredit yang nilai tukarnya dolar AS. Nah itu sejauh mana, kalau berikan kredit nanti pengaruh lagi ke cadangan devisa," kata Aviliani kepada Kontan.
Sebab itu, sebelum aturan ini dijalankan, Aviliani meminta Himbara untuk menyiapkan strategi yang tepat. Pemerintah dan regulator pun diminta untuk menyediakan sistem penyerapan yang efektif agar dana DHE SDA ini dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









