Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juni 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Agusman menambahkan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
Baca Juga: OJK Susun Kembali POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: POJK Terkait Pembiayaan UMKM Paling Lambat Terbit pada Agustus 2025
Menarik Dibaca: Di Tengah Ketidakpastian Global, Apakah Masih Relevankah Investasi Jangka Panjang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News