Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Hal ini sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 lalu di Jakarta.
Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang baru akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. OJK berharap, aturan baru nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
Sehubungan dengan itu, OJK turut menunda aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026. OJK akan mengatur kembali POJK yang akan disusun itu.
OJK memastikan, penyusunan POJK yang baru bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. “POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, baik masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada 3 Juli 2025.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Selanjutnya: Optik Tunggal Perluas Jangkauan ke Sektor Teknologi: Inovasi Layanan Berbasis Digital
Menarik Dibaca: Di Tengah Ketidakpastian Global, Apakah Masih Relevankah Investasi Jangka Panjang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News