kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance


Jumat, 13 September 2024 / 16:08 WIB
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Jakarta.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menyebut keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance dan 21 Fintech Lending di Bulan Agustus 2024

Ismail mengatakan Asuransi Jiwasraya dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Setelah dikenakannya sanksi tersebut, dia menyampaikan Jiwasraya dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha.

"Selanjutnya, OJK meminta PT Asuransi Jiwasraya dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis," kata Ismail.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×