kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Maju Raya Sejahtera


Senin, 19 Agustus 2024 / 19:12 WIB
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Maju Raya Sejahtera
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, Maju Raya Sejahtera


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 per 7 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.

OJK menyampaikan PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, serta melakukan pembagian dividen.

OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi.

Baca Juga: Soal Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Usulan AAUI ke OJK

Adapun hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016).

Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan Calon Pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama. Selain itu, pada Pasal 2 ayat (4), yakni Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya: Incar BOPO dibawah 70%, Begini Langkah CIMB Niaga Auto Finance

Menarik Dibaca: Waktu Terbaik untuk Membeli iPhone Terbaru di Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×