kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Usulan AAUI ke OJK


Senin, 19 Agustus 2024 / 13:58 WIB
Soal Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Usulan AAUI ke OJK
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan usulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan usulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menyebutkan, usulan tersebut terdiri dari beberapa poin. Pertama, terkait penetapan tarif premi, AAUI mengusulkan tarif premi untuk kendaraan listrik harus mengacu pada hasil perhitungan baru yang akan ditentukan dalam revisi peraturan tarif premi.

"Kedua, terkait penggunaan bengkel authorized, kami mewajibkan penggunaan bengkel authorized atau pemegang merek untuk perbaikan EV, karena penanganan perbaikan EV lebih baik dilakukan oleh bengkel yang resmi," ujar Bern kepada Kontan, Jumat (16/8).

Ketiga, terkait adanya risiko penggantian baterai, mengingat usia penggunaan baterai kendaraan listrik yang terbatas, AAUI mengusulkan penggantian baterai akibat kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi akan dikenakan risiko sendiri yang disesuaikan dengan usia kendaraan.

Baca Juga: AAUI Sebut Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengalami Peningkatan

Terakhir, AAUI juga mengajukan beberapa usulan teknis lainnya untuk memastikan bahwa penanganan asuransi kendaraan listrik dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif.

Selain itu, Bern mengatakan, saat ini AAUI sedang mencermati perkembangan industri otomotif nasional, terutama terkait kendaraan listrik (EV). Berdasarkan pengalaman beberapa perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAUI, EV memiliki karakteristik yang berbeda dari kendaraan bermotor konvensional (ICEV).

Salah satu perbedaan utama adalah dalam penanganan klaim. Biaya jasa bengkel untuk kendaraan EV cenderung lebih tinggi karena membutuhkan prosedur ekstra. Selain itu, kemungkinan tercapainya kondisi constructive total loss (CTL) pada EV juga lebih tinggi dibandingkan dengan ICEV.

"Karena itu, kami melihat perlunya penerapan tarif premi asuransi khusus untuk EV," kata Bern.

Selanjutnya: Jadi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Dapat Mandat dari Jokowi Tuntaskan Hal Ini

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 19-25 Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×