Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menentukan nasib Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 karena masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan dari manajemen.
Setidaknya, OJK melihat ada tiga pilihan yang kemungkinan terjadi pada asuransi bersama tersebut. Di antaranya adalah haircut, demutualisasi, atau justru likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK masih menunggu secara formal hasil Sidang Luar Biasa (SLB) yang dijalankan pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Bakal Bayar Klaim di Februari 2023 dan Angkat Direksi Baru
Ogi bilang nantinya tindakan yang dilakukan oleh OJK akan didasarkan pada laporan resmi tersebut. Berarti, keputusan langkah selanjutnya datang dari internal AJB Bumiputera 1912.
“Apakah itu akan dilakukan haircut, demutualisasi, ataupun likuidasi, ataupun kombinasi dari ketiga hal tersebut itu yang kami nantikan dari hasil SLB AJB Bumiputera 1912,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).
Sementara itu, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan bilang, SLB telah memutuskan akan melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis dengan haircut.
Untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, Bagus bilang sedang diusulkan kembali ke OJK dengan kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas,
“Setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, dimana perusahaan dapat dikatakan sehat dan tetap bisa melanjutkan operasionalnya,” ujarnya.
Baca Juga: Akan Bayar Klaim, BPA AJB Bumiputera Tunggu Persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan
Sebelumnya telah disampaikan bahwa kebijakan pengurangan liabilitas salah satunya melalui haircut sebesar 12,5%. Hanya saja, itu dinilai oleh OJK belum cukup mampu untuk membuat AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi sehat.
“Meskipun BPA melalui SLB telah memutuskan besarnya haircut, kami tetap menunggu hasil keputusan OJK, untuk bisa melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera ini,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News