kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan Bayar Klaim, BPA AJB Bumiputera Tunggu Persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan


Senin, 14 November 2022 / 06:15 WIB
Akan Bayar Klaim, BPA AJB Bumiputera Tunggu Persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih menanti pembayaran klaim yang tak kunjung dibayar. Sebab, perusahaan masih perlu melakukan penyehatan keuangan.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumputera 1912 RM Bagus Irawan menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Manajemen saat ini masih menunggu RPK disetujui oleh OJK, di mana OJK masih menunggu hasil konsultan spesialis dari World Bank,” ujar Bagus kepada KONTAN, akhir pekan ini.

Baca Juga: OJK Masih Menunggu Rencana Penyehatan Keuangan Asuransi Bermasalah

Bagus menyebut, upaya menunggu RPK untuk disetujui OJK merupakan sikap manajemen untuk taat azas dan peraturan serta menghormati OJK selaku regulator. Sehingga, pihaknya hanya mengikuti proses yang sedang berjalan.

Menurutnya, RPK merupakan kunci untuk AJB Bumiputera bisa melakukan Akslerasi, dimana ada tiga fase yang bakal dilakukan antara lain penyelamatan, penyehatan dan transformasi.

“Saya berharap tidak lama lagi, segera ada kabar baik dari OJK,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bagus juga bilang bahwa pemegang polis pada pekan lalu telah mendatangi manajemen untuk menagih agar klaim segera dibayarkan. Pada pertemuan itu, nasabah melakukan diskusi bersama Direksi, Komisaris Utama, dan Ketua BPA AJB Bumiputera 1912.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto menyebut dalam pertemuan itu, Direksi menyetujui pembayaran klaim dilakukan dengan cara bertahap.

Baca Juga: Rencana Penyehatan Keuangan Bakal Segera Diserahkan AJB Bumipitera ke OJK

“Tetapi sementara pembayaran klaim disetujui khusus yang melakukan aksi,” ujar Hendro.

Tak hanya itu, Hendro juga membeberkan salah satu rencana yang tertuang dalam RPK ialah membayarkan klaim setelah dipotong 12,5%. Seperti contoh, jika klaim akhir kontrak Rp 100 juta maka pembayarannya akan dipotong 12,5%

Terakhir, Hendro menyebut apabila RPKP tidak disetujui maka ada rencana akan dilakukan likuidasi. Namun, peserta aksi meminta agar likuidasi melalui mekanisme PKPU.

“Tetapi BPA tidak merespons permintaan itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×