Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 66 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.
"Pada Desember 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Baca Juga: Satu Perusahaan Pembiayaan Kantongi Persetujuan Akuisisi oleh Asing
Ogi menyebut 66 sanksi itu terdiri dari 54 sanksi peringatan atau teguran, serta 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.
Dia bilang khususnya melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, OJK juga mengumumkan ada 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Selanjutnya: Link Live Streaming Persita vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 Pekan 18
Menarik Dibaca: 7 Daftar Obat Alami yang Cepat Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News