kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK berikan izin usaha pergadaian kepada Gadai Lancar Jaya


Senin, 03 Agustus 2020 / 16:27 WIB
OJK berikan izin usaha pergadaian kepada Gadai Lancar Jaya
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK berikan izin usaha kepada PT Gadai Lancar Jaya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai masih menarik di tengah pandemi, sehingga pemain di sektor ini masih bermunculan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha gadai kepada PT Gadai Lancar Jaya.

Izin itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/NB.1/2020 tanggal 9 Juli 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut Pergadaian PT Gadai Lancar Jaya.

Baca Juga: Eximbank: Peran penjamin kredit penting untuk mendorong pemulihan ekonomi

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Lancar Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Senin (3/8).

Lanjut Anggar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Gadai Lancar Jaya wajib mencantumkan empat keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Pertama, nama atau logo perusahaan. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, hari dan jam operasional. Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Lancar Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” pungkas Anggar.

Baca Juga: Bank BTN optimistis dapat mengantongi laba Rp 1,1 triliun di akhir 2020

Asal tahu saja, alamat dari kantor gadai ini berlokasi di Jalan Raya Sesetan Nomor 463, Br. Lantang Bejuh, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×