Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2026 per 19 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 3,28% YoY, Premi Tunggal Jadi Penopang Utama
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Parare Internasional Pialang Reasuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Parare Internasional Pialang Reasuransi terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
Dalam situs resmi perusahaan, PT Parare Internasional Pialang Reasuransi beralamat di Gedung Multika Lantai 2 Ruang 207, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 71-73, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














