Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Mitra Gadar Kepri, yang beralamat di Jalan Ruko Bengkong City Nomor 10, Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip, Minggu (14/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 14 April 2023.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.
Asep menyebutkan, adapun beberapa hal yang perlu dicantumkan PT Mitra Gadai Kepri di setiap kantornya antara lain, pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, Ketiga, hari dan jam operasional.
Baca Juga: Bukukan Dana Pihak Ketiga Rp 30 Miliar Pasca Gangguan, BSI Janji Tingkatkan Keamanan
“Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi,” sebutnya.
Dia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Mitra Gadai Kepri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News