Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau perusahaan fintech P2P Lending, meski telah mengajukan pengembalian izin usaha, salah satunya yaitu PT Danafix Online Indonesia (Danafix).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Danafix telah mengajukan pengembalian izin usaha kepada pihaknya, namun sebelum itu disetujui ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Sebelum pengembalian izin usaha disetujui OJK, OJK perlu melakukan analisis untuk memastikan penyelenggara telah menyelesaikan seluruh kewajiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Ogi menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan perlindungan konsumen tetap dapat dipenuhi.
Diberitakan sebelumnya, Danafix secara resmi mengumumkan telah menghentikan kegiatan usahanya melalui laman perusahaan.
Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Danafix Mengembalikan Tanda Berizin Fintech Lending
“Dengan berat hati, kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI (Fintech P2P Lending),” tulis pengumuman tersebut dikutip KONTAN.
Sayangya, Danafix tak menyebutkan alasan mengapa mereka menghentikan kegiatan usaha. Tertulis bahwa perusahaan telah melakukan proses pengembalian izin kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, manajemen berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya hingga 30 April 2023. Sampai waktu tersebut, layanan pengguna tetap tersedia di nomor 14086 dan email info@danafix.id.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pengguna setia kami, dan semua pihak atas kerjasamanya selama ini. Salam sukses untuk industri P2P lending Indonesia,” tandas pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News