kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK berpotensi paksa bank kecil konsolidasi, begini alasannya


Minggu, 10 November 2019 / 17:23 WIB
OJK berpotensi paksa bank kecil konsolidasi, begini alasannya
ILUSTRASI. ilustrasi?merger dan akuisisi, konsolidasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk meningkatkan kewajiban permodalan bagi bank menengah kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 dalam revisi beleid soal kepemilikan tunggal bank alias single presence policy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan langkah tersebut bisa diambil Otoritas agar bank kecil-menengah yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.

“Yang paling penting apakah pemilik BUKU 1, BUKU 2 masih bisa menghadapi tantangan dinamika global, maupun internal? Ke depan ada fintech, peer to peer lending, shadow banking, dan lainnya. Mampukah mereka menghadapi tantangan tersebut, jangan malah sampai mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya usai gelaran IBEX di Jakarta pekan lalu.

Baca Juga: Perbanas susun rekomendasi peta jalan industri keuangan

Makanya, Heru bilang, bank menengah-kecil yang kekurangan modal bisa berkonsolidasi dengan bank besar di kelas BUKU 3, dan BUKU 4. Rencananya, dalam revisi ketentuan SPP, bank besar bakal diberi kelonggaran terkait aksi akuisisi bank menengah-kecil yang tak mesti berakhir dengan merger.

Sebagai catatan, regulasi SPP mewajibkan pemilik lebih dari satu bank, mesti menggabungkan semua entitas bank miliknya. Sementara aksi mengakuisisi bank menengah-kecil diproyeksikan bakal lebih longgar, karena bank kecil meskipun diakuisisi, masih akan tetap menjadi entitas mandiri dari bank yang mengakuisisi.

“Jika bank besar ambil bank kecil, dan kemudian mesti dimerger, tidak ada gunanya untuk bank besar. Makanya kalau ambil bank besar tidak perlu merger. namun kalau bank besar dan bank besar yang berkonsolidasi mesti digabung, agar kita punya bank yang kuat di lingkup regional,” papar Heru.

Heru juga mengaku Otoritas sejatinya telah memantau sejumlah bank menengah-kecil yang berkinerja baik, dan yang modalnya makin cekak. Nah, peningkatan kewajiban permodalan bisa jadi indikator yang makin memperlebar disparitas antar bank menengah-kecil.

Baca Juga: Bank Central Asia (BBCA) makin jauh memimpin kapitalisasi pasar bursa

“Bank mana yang perlu cepat dikonsolidasikan, tentu perlu aturan yang heavy ended, misalnya ketentuan bank kecil mesti ditambah agar mereka lebih kuat, dan tentunya dikombinasikan dengan market driven,” ungkap Heru.

Sementara, sejumlah bankir BUKU 1, dan BUKU 2 yang dihubungi Kontan.co.id menilai aksi tersebut sejatinya bakal memaksa bank kecil buat ‘menjual diri’, dan dihadapi dengan pilihan bikin gemuk modal, atau menjual perusahaan

“Ketentuan tersebut memang secara tidak langsung memaksa bank-bank kecil konsolidasi, apalagi kalau pemegang saham tidak bersedia atau kesulitan meningkatkan modal bank,” kata Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah kepada Kontan.co.id.

Bank Oke yang baru saja melakukan penggabunngan usaha dengan PT Bank Dinar Indonesia Tbk dan menjadi BUKU 2 disebut Efdinal juga kini belum tak memiliki rencana untuk melakukan konsolidasi dengan bank besar.

Sebaliknya, di bawah kendali Apro Financial, perseroan punya tekad untuk naik ke BUKU 3 dalam beberapa tahun mendatang. Apro Financial saban tahun bakal menyuntik dana Rp 500 miliar selama tiga tahun mendatang atau senilai total Rp 3 triliun.

Adapula Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryaputra menilai rencana peningkatan modal bank menengah-kecil guna mendorong aksi konsolidasi bakal tergantung besaran kenaikannya.

“Efektivitasnya akan tergantung berapa jumlah kenaikan jumlah minimumnya, kalau kenaikannya dari yang berlaku Rp 100 miliar menjadi Rp 200 miliar rasanya tak ada pengaruhnya, karena tidak ada bank umum dengan modal inti kurang dari Rp 200 miliar sekarang,” katanya kepada Kontan.co.id.

Hengky juga menambahan, hingga kini pemegang saham pengendali Bank Sahabat Sampoerna juga sejatinya masih berkomitmen untuk meningkatkan modal. Ia bilang dalam lima tahun terakhir pemilik bank telah menambah modal di kisaran Rp 800 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×