Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
“Kemudian, kami juga telah menghentikan sebanyak 310 penawaran investasi ilegal di seluruh situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Selain itu, Friderica menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2024, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Baca Juga: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal
Di sisi lain, ia menerangkan perkembangan terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang diluncurkan sejak 22 November tahun 2024. Sebagai informasi, IASC adalah forum koordinasi yang dibentuk oleh OJK untuk menangani penipuan di sektor keuangan.
Friderica menyebutkan, sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima sebanyak 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan yang kemudian dilanjutin oleh IASC.
“Sedangkan sebanyak 3.990 laporan, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center,” tandasnya.
Selanjutnya: Premi Asuransi Komersial Meningkat 2,22% pada November 2024
Menarik Dibaca: Penumpang Rombongan Bisa Dapat Diskon Tiket Whoosh 20%, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News