Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 November 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 30 November 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 15.350.
Baca Juga: 216 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 205,57 Miliar per November 2024
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 14.364 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 986," ujarnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga November 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 11.389.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528.
Selanjutnya: Semarang 10K 2024: Perhelatan Lari yang Penuh Semangat dan Prestasi
Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News