kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Hingga Agustus 2024, OJK dan Satgas Pasti Hentikan 2.741 Entitas Keuangan Ilegal


Senin, 09 September 2024 / 05:00 WIB
Hingga Agustus 2024, OJK dan Satgas Pasti Hentikan 2.741 Entitas Keuangan Ilegal
ILUSTRASI. OJK dan Satgas PASTI menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal sampai 31 Agustus 2024.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Agustus 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).

Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Agustus 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 11.712 pengaduan.

Baca Juga: OJK Susun Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Agustus 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 10.890. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180, disusul investasi ilegal sebanyak 1.459. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×