Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
Untuk memenuhi peraturan OJK, Bank Yudha Bhakti berkomitmen untuk melakukan penambahan modal. Tahun ini, bank ini akan fokus mempersiapkan rencana penawaran umum terbatas (PUT) III atau rights issue. "PUT III ini diusahakan terlaksana tahun ini," kata Januar kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).
Hanya saja, BBYB belum menetapkan target dana yang akan dihimpun dari penerbitan rights issue tersebut dan siapa yang akan jadi pembeli siaga nantinya. "Saat ini masih dalam pembahasan shareholder," tambah Januar.
Baca Juga: Perang dagang mereda, pencarian dana lewat obligasi dan rights issue mulai ramai
Dalam PERPU 1/2020 itu, OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Jika menolak, lembaga jasa keuangan yang diarahkan OJK akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksinya mulai dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.
Dalam Perpu itu juga disebutkan OJK tidak bisa dituntut secara hukum jika melakukan kebijakan sesuai peraturan itu. Artinya, bank tidak akan bisa melakukan gugatan kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News