kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bisa paksa bank konsolidasi, Bank Yudha Bhakti siapkan rights issue tahun ini


Kamis, 02 April 2020 / 19:05 WIB
OJK bisa paksa bank konsolidasi, Bank Yudha Bhakti siapkan rights issue tahun ini
ILUSTRASI. Bank Yudha Bhakti: Pelayanan nasabah di Kantor Bank Yudha Bhakti, Pasar Minggu.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memaksa perbankan melakukan konsolidasi. Pandemi virus corona (Covid-19) bisa menjadi momentum bagi regulator ini mempercepat konsolidasi perbankan.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19 mengizinkan OJK melakukan itu.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti berhentikan direktur utama, dua direksi juga mengundurkan diri

Saat ini masih ada sejumlah bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. Sedangkan dalam POJK konsolidasi bank umum yang diterbitkan baru-baru ini, modal inti bank BUKU I minimal Rp 3 triliun pada 2020. Tahun ini sudah harus dipenuhi minimal Rp 1 triliun dan tahun 2020 jadi Rp 2 triliun.

PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) salah satu bank yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. Per September 2019, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank ini ada di level 29,6% dengan modal inti sebesar Rp 904,5 miliar.

Pemegang saham Bank Yudha Bhakti saat ini adalah PT Akulaku Silvrr Indonesia dengan kepemilikan 24,08%, PT Gozco Capital 21,76%, dan Asabri 20,13%. Sementara sisanya dimiliki masyarakat. Akulaku resmi jadi pemegang saham bank ini sejak Maret 2019.

Januar Arifin, Sekretaris Perusahaan Bank Yudha Bhakti mengatakan, perseroan sebagai lembaga jasa keuangan mendukung sepenuhnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam memitigasi dampak Covid-19 tersebut.

Untuk memenuhi peraturan OJK, Bank Yudha Bhakti berkomitmen untuk melakukan penambahan modal. Tahun ini, bank ini akan fokus mempersiapkan rencana penawaran umum terbatas (PUT) III atau rights issue. "PUT III ini diusahakan terlaksana tahun ini," kata Januar kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Hanya saja, BBYB belum menetapkan target dana yang akan dihimpun dari penerbitan rights issue tersebut dan siapa yang akan jadi pembeli siaga nantinya. "Saat ini masih dalam pembahasan shareholder," tambah Januar.

Baca Juga: Perang dagang mereda, pencarian dana lewat obligasi dan rights issue mulai ramai

Dalam PERPU 1/2020 itu, OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Jika menolak, lembaga jasa keuangan yang diarahkan OJK akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksinya mulai dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Dalam Perpu itu juga disebutkan OJK tidak bisa dituntut secara hukum jika melakukan kebijakan sesuai peraturan itu. Artinya, bank tidak akan bisa melakukan gugatan kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×